Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan
sosial berskala Besar (PSBB) adalah istilah kekarantinaan kesehatan
di Indonesia yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu
penduduk dalam suatu wilayah yang diduga
terinfeksi penyakit dan/atau
terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit
atau kontaminasi."PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan di wilayah, selain karantina rumah, karantina rumah
sakit, dan karantina wilayah.
Tujuan PSBB
yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat
(KKM) yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu. Pembatasan
kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat
kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat
atau fasilitas umum. PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setelah
mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri.
Penerapan
Dasar hukum
pengaturan PSBB yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih
lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan PSBB diatur dengan Peraturan
Pemerintah (PP) sebagai peraturan turunan UU. Untuk menangani penyakit
koronavirus 2019 yang telah menjadi pandemi, termasuk di
Indonesia, pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk
menjalankan PSBB. Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa PSBB dilaksanakan
selama masa inkubasi terpanjang COVID-19 (14 hari) dan dapat
diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja
Proses belajar
mengajar di sekolah dihentikan untuk dilaksanakan di rumah dengan media yang
paling efektif. Kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian,
pembinaan, dan lembaga sejenisnya dibatasi dan proses pembelajaran tetap dapat
dijalankan melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya
pencegahan penyebaran penyakit. Pengecualian peliburan sekolah diberikan bagi
lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan
kesehatan.
Proses bekerja
di tempat kerja dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat
tinggal untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Peliburan dikecualikan
bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait
pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak
dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri,
ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya, yang
meliputi :
Kantor
pemerintah di tingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD, dan perusahaan
publik tertentu seperti TNI dan POLRI; Bank Indonesia,
lembaga keuangan, dan perbankan; utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar
udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan
gas bumi, listrik, air dan sanitasi); pembangkit listrik dan unit
transmisi; kantor pos; pemadam kebakaran; pusat informatika
nasional; lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara; bea
cukai di pelabuhan, bandara, atau perbatasan darat; karantina hewan, ikan,
dan tumbuhan; kantor pajak; lembaga atau badan yang bertanggung jawab
untuk manajemen bencana dan peringatan dini; unit yang bertanggung jawab untuk
mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam
kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi
yang diperlukan; serta unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti
asuhan, panti jompo, atau panti sosial lainnya.
Perusahaan
komersial dan swasta, meliputi toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau
kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain beras,
kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng,
tepung terigu, buah dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan,
susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan, rumah
makan, atau restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak,
pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG,
triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan; bank, kantor asuransi,
penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor
IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM;
media cetak dan elektronik; telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan
layanan kabel; pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta
barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis; pompa bensin,
LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi; pembangkit
listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi; layanan pasar modal
sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta; layanan ekspedisi
barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan
hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang; layanan penyimpanan dan
pergudangan dingin (cold storage); serta layanan keamanan pribadi.
Perusahaan
industri dan kegiatan produksi, meliputi unit produksi komoditas esensial,
termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan
kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya; unit produksi, yang
membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan
dari Kementerian Perindustrian; produksi minyak dan gas bumi, batubara dan
mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan; unit manufaktur
bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan; kegiatan
pertanian bahan pokok dan hortikultura; unit produksi barang ekspor; unit
produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro, kecil,
dan menengah.
Perusahaan
logistik dan transportasi, meliputi perusahaan angkutan darat untuk bahan dan
barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor,
logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha
mikro kecil menengah; perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan
untuk angkutan barang; perusahaan jasa pengurusan transportasi dan
penyelenggara pos; serta perusahaan jasa pergudangan termasuk rantai dingin (cold
chain).
Kecuali untuk
TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan
dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai
penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Pembatasan k\Kegiatan Keagamaan
Pembatasan
kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan
di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan
lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah. Semua tempat ibadah
harus ditutup untuk umum, sedangkan pemakaman orang yang meninggal bukan karena
COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat
diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan
rantai penularan).
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum
Pembatasan
kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan
jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Pembatasan dikecualikan pada
tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan
dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting,
bahan bakar minyak, gas, dan energi; fasilitas pelayanan kesehatan atau
fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau
fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk
kegiatan olahraga. Pengaturan lebih lanjut tentang pengecualian ini yaitu:
Supermarket,
minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis
kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak,
gas, dan energi.
Fasilitas
pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan
kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi
dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi
darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik,
ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan
untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis,
perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk
beroperasi.
Hotel, tempat
penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan
orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara
dan laut.
Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan
untuk fasilitas karantina.
Fasilitas Umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan
kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga. Pengecualian-pengecualian
tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang
serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan kegiatan Sosial dan Budaya
Pembatasan
dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan
budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui
pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga termasuk semua
perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
Pembatasan Moda Transportasi
Pembatasan
dikecualikan pada sarana transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan
memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang serta sarana
transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pengaturan lebih lanjut mengenai pembatasan moda transportasi yaitu :
Transportasi
yang mengangkut penumpang, yang meliputi semua layanan transportasi udara,
laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum maupun pribadi) tetap berjalan
dengan pembatasan jumlah penumpang.
Transportasi
yang mengangkut barang, yang meliputi semua layanan transportasi udara, laut,
kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara
lain angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
angkutan barang untuk keperluan bahan pokok; angkutan untuk makanan dan minuman
termasuk barang seperti sayur dan buah yang perlu distribusi ke pasar dan
supermarket; angkutan untuk pengedaran uang; angkutan BBM/BBG; angkutan truk
barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling;
angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor; angkutan truk barang dan
bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan
sejenisnya); angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling;
serta angkutan kapal penyeberangan.
Transportasi
untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat
tetap berjalan.
Operasi kereta
api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut
TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi
operasional terkait tetap berjalan.
Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan
dan Keamanan
Pembatasan
dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan,
serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan
pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan
perundang-undangan. Cakupan pengecualian ini meliputi:
Kegiatan operasi
militer, yang meliputi kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi
militer selain perang; kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk
mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat
nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan
operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat
negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan operasi
POLRI, yang meliputi kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan;
kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus
Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di
tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan rutin kepolisian untuk
tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ancaman Hukuman
Pelanggar PSBB
dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara maksimal satu tahun dan denda
Rp100 juta. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 93 UU Nomor 6
Tahun 2018. Walaupun demikian, beberapa pihak menganggap hukuman ini
berlebihan.